TATA TERTIB PEMUSTAKA
Setiap pemustaka wajib mentaati peraturan sebagai berikut:
1. Menunjukkan KAP pada saat masuk ke referensi, dan saat melakukan peminjaman dan pengembalian buku.
2. KAP dengan alasan apapun tidak dapat dipinjamkan ke orang lain. Jika terbukti meminjamkan KAP kepada orang lain, KAP tersebut akan
ditahan selama satu bulan,
dan yang mengambil harus mahasiswa yang mempunyai KAP tersebut.
3. Mengisi presensi kehadiran dengan menuliskan identitas dan tanda tangan di daftar hadir.
4. Tidak diperkenankan:
a. Membawa masuk tas, map, buku cetak ke dalam ruang baca/sirkulasi.
b. Memakai sandal jepit, jaket, kaos tanpa kerah di dalam ruang perpustakaan.
5. Bersikap dan berpakaian sopan dan menjaga ketenangan, ketertiban, dan keamanan.
6. Tidak boleh melakukan tindakan penyalahgunaan koleksi Perpustakaan FEB UNDIP, yang berupa:
a. Pencurian (theft), misalnya: sengaja mengambil koleksi di Perpustakaan FEB UNDIP dengan cara apapun, maupun barang lainnya serta
barang pemustaka lainnya
yang jelas bukan hak miliknya.
b. Perobekan koleksi (mutilation), misalnya: melipat halaman koleksi, menggunting halaman baik dengan gunting, cutter, maupun merobek
langsung.
c. Peminjaman koleksi tidak sah (unauthorized borrowing), misalnya: membawa koleksi tanpa seizin petugas atau tanpa melalui prosedur
yang benar.
d. Tindak kejahatan (vandalism), misalnya: mencorat-coret koleksi dengan alat tulis (spidol, ballpoint, stabilo, pensil, dan
sejenisnya).
7. Mematuhi segala peraturan yang berlaku di Perpustakaan FEB UNDIP.