KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN

Dosen dan karyawan FEB UNDIP sudah terdaftar secara otomatis menjadi anggota perpustakaan. 
Seluruh mahasiswa FEB UNDIP dapat memanfaatkan fasilitas dan layanan perpustakaan setelah 
menjadi anggota perpustakaan. Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) berfungsi seperti KTM yang 
berlaku sampai dengan mahasiswa tersebut dinyatakan lulus dan sudah bebas pustaka. Setiap 
masuk ruang perpustakaan harus membawa KAP. Persyaratan pendaftaran anggota perpustakaan 
adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa S1 Reguler
   Menyerahkan pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 2x3 satu lembar.
2. Mahasiswa Pascasarjana (MM, MAKSI, MIESP, S3) dan PPA
   Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui program atau mendaftar pribadi. Syarat-
   nya dengan menyerahkan biodata mahasiswa dan pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 2x3
   satu lembar.
Prosedur Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) hilang:
1. Segera melaporkan ke petugas perpustakaan agar segera dilakukan pemblokiran sehingga KAP 
   tidak digunakan oleh orang lain.
2. Mengurus pembuatan KAP baru dengan mengumpulkan foto hitam putih atau berwarna 2 x 3 satu
   lembar melalui petugas.

Sementara itu, untuk pengunjung dari luar FEB UNDIP dapat akses ke perpustakaan dengan melakukan
pendaftaran sebelumnya dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Kartu Baca untuk anggota dari luar 
berlaku selama 6 bulan sejak mendaftar. Pengunjung dari luar FEB UNDIP (khusus dari luar kota), 
bisa dibuatkan kartu baca yang berlaku selama satu hari dengan mendaftar di Sirkulasi lantai 1 
gedung Laboratorium dengan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku.