KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
Dosen dan karyawan FEB UNDIP sudah terdaftar secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
Seluruh mahasiswa FEB UNDIP dapat memanfaatkan fasilitas dan layanan perpustakaan setelah
menjadi anggota perpustakaan. Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) berfungsi seperti KTM yang
berlaku sampai dengan mahasiswa tersebut dinyatakan lulus dan sudah bebas pustaka. Setiap
masuk ruang perpustakaan harus membawa KAP. Persyaratan pendaftaran anggota perpustakaan
adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa S1 Reguler
Menyerahkan pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 2x3 satu lembar.
2. Mahasiswa Pascasarjana (MM, MAKSI, MIESP, S3) dan PPA
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui program atau mendaftar pribadi. Syarat-
nya dengan menyerahkan biodata mahasiswa dan pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 2x3
satu lembar.
Prosedur Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) hilang:
1. Segera melaporkan ke petugas perpustakaan agar segera dilakukan pemblokiran sehingga KAP
tidak digunakan oleh orang lain.
2. Mengurus pembuatan KAP baru dengan mengumpulkan foto hitam putih atau berwarna 2 x 3 satu
lembar melalui petugas.
Sementara itu, untuk pengunjung dari luar FEB UNDIP dapat akses ke perpustakaan dengan melakukan
pendaftaran sebelumnya dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Kartu Baca untuk anggota dari luar
berlaku selama 6 bulan sejak mendaftar. Pengunjung dari luar FEB UNDIP (khusus dari luar kota),
bisa dibuatkan kartu baca yang berlaku selama satu hari dengan mendaftar di Sirkulasi lantai 1
gedung Laboratorium dengan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku.